Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimBeny Irawan ; Bantuan Program RLTH Capai Rp 3 miliar

Beny Irawan ; Bantuan Program RLTH Capai Rp 3 miliar

Sumenep, Investigasi.today – Dinas PU Cipta Karya Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Pemukiman DPKP Cipta Karya Kabupaten Sumenep dengan Program Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan bantuan mencapai Rp 3 miliar lebih untuk anggaran tahun 2021 dan dengan adanya Program tersebut yang anggarannya diperoleh dari APBD untuk tahun 2021.

Selanjutnya, untuk Program RTLH Dinas PU Cipta Karya Sumenep melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Permukiman DPKP Cipta Karya, Beny Irawan, mengungkapkan bahwa bagi penerima bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) yang jumlahnya mencapai 210 orang dengan nominal yang berbeda.

“Bagi Penerima Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang anggarannya diperoleh dari APBD ini di mulai dengan kisaran Rp 17,5 juta, Rp 15 Juta sampai dengan yang terendah Rp 10 juta perorangan”, ungkapnya. 

Selain itu juga, ia mengatakan bahwa untuk yang mendapat bantuan tersebut, dana anggaran  yang diberikan pada setiap orang bervariasi, oleh karena itu dana anggaran tersebut bersumber dari multi peruntukan, yang artinya  dana anggaran tersebut murni dikelola Pemerintah Daerah dan juga diperoleh dari usulan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

Sehingga bagi yang menerima Bantuan Program RTLH tersebut tidak semua merata dan tersentuh. Pihaknya akan komitmen dan fokus  di sejumlah lokasi yang telah dilakukan verifikasi  sesuai dengan hasil data yang diterima oleh  Dinas terkait dan usulan dari anggota DPRD Sumenep. 

“Apa yang telah dicapai, yang sudah sesuai dengan hasil verifikasi dan identifikasi  sebelumnya di lapangan areal lokasinya yang ada di Kecamatan Kota, Kecamatan Kalianget,  Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan  serta Kecamatan Gapura dan lima kecamatan tersebut sudah diverifikasi datanya”, tandasnya. 

“Selain itu, untuk Proses pencairannya dilakukan dengan melalui nomor rekening bagi penerima manfaat tersebut, yang secara bertahap dan dengan tahapan yang pertama sebanyak 50 persen, dan untuk yang berikutnya 50 persen. Untuk pembelian materialnya yang dibutuhkan juga dilakukan oleh menerima manfaat”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular