Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBeras yang Dicampur Sabun Cuci Piring Sudah 4 Tahun Beredar

Beras yang Dicampur Sabun Cuci Piring Sudah 4 Tahun Beredar

Gresik,
Investigasitop.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Pemerintah Kabupaten Gresik, Nurul Dholam mengimbau agar masyarakat waspada
saat membeli beras yang super putih. Sebab, beras super putih yang dicampur
dengan sabun cuci piring produksi penggilingan milik Sdr (43), warga Dusun
Terongbangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik sudah beredar sejak empat
tahum silam, atau tahun 2013.
Nurul Dholam, mengatakan beras yang
ditemukan oleh Satgas Pangan bersama Polres Gresik itu bisa dikategorikan
membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. “Namanya juga benda asing, kalau
dikonsumsi ya, membahayakan,” katanya kepada wartawan, Senin  (29/5).
Dholam menambahkan, zat pencuci
piring tersebut sangat membahayakan. Sebab dalam sabun cuci piring tersebut
terdapat bahan-bahan kimia yang efeknya akan langsung ke saluran pencernaan.
“Jika beras itu dimakan akan berdampak mual dan muntah. Bahkan jika dikonsumsi
lebih lama akan menyebabkan kanker,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat jika ingin
membeli beras untuk mewaspadai kondisi beras yang putih. “Jika menemui beras
lebih putih dan dicuci berbusa perlu diwaspadai, beli yg normal-normal saja.
harus dicurigai jika ada beras super putih,” jelas Dholam.
Polisi berhasil mengamankan 57 beras
yang dipoles dengan cairan cuci piring, Minggu (28/5). Beras tersebut lalu
diwadahi kedalam kantong 25 kilogram siap edar. Pelaku melakukan hal tersebut
agar beras yang diproduksi lebih putih dan bersih sehingga harganya lebih
mahal.
Mesin penggiling milik Sdr, terdapat
satu alat modifikasi untuk memoles beras tersebut dengan air yang dicampur
dengan cairan pembersih cuci piring. 
Menurut Wakapolres Gresik, Kompol
Wahyu P. Utama, modus yang digunakan pelaku agar beras yang diproduksinya laku
di pasaran adalah dengan cara mengoplosnya menggunakan cairan pencuci piring.
“Pelaku sudah melakukan
kegiatan tersebut sejak tahun 2013 silam. Selain penggilingan padi, tersangka
Sdr juga menjual beras dengan merk Cendrawasih Spesial dan merk Ikan
Paus,” jelasnya.
“Poses produksi beras dilakukan
tersangka dengan membersihkan dan memutihkan beras, agar menambah nilai
ekonomis beras tersebut,” tambahnya.
Diungkapkan Kompol Wahyu, untuk
membuat beras menjadi bersih, tersangka menggunakan takaran 2 tutup botol air
mineral cairan pencuci piring yang dicampur air bersih 14 liter. Campuran itu
kemudian diaduk dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen kapasitas 5 liter.
“Tersangka dikenakan pasal 136
huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan. Ancaman pidana paling
rendah 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.
(Alexander)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular