Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimTerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Gresik Raih Pastika Parama

Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Gresik Raih Pastika Parama

Gresik, Investigasi.Today – Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atas langkah dan upaya dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sekaligus telah menerapkannya.

Apresiasi yang diberikan Kemenkes RI tersebut berupa penghargaan Pastika Parama yang merupakan penghargaan tertinggi di level nasional. Terdapat 5 Provinsi dan 29 Kabupaten/kota penerima Pastika Parama. Dan di Jawa Timur hanya ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto serta Kota Surabaya.

Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim menerima langsung penghargaan tersebut dari Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bertepatan dengan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang berlangsung di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/07/2019).

“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Gresik diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh Kemenkes RI berupa penghargaan Pastika Parama,” ujar Wabup Qosim saat didampingi plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Poespitowati.

Wabup menjelaskan, Gresik dinilai mumpuni dalam menetapkan dan juga mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakatnya.

“Pak Bupati Gresik beserta jajaran di pemerintah kabupaten Gresik memang memiliki komitmen kuat, sehingga dibentuklah Perda terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok,” katanya.

“Apalagi saya dan Pak Bupati sama-sama tidak merokok. Kebiasaan ini yang kami contohkan kepada siapapun,” pungkas Wabup.

Perda yang diterapkan di Kabupaten Gresik, kata Wabup, adalah Perda nomor 4 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda.

“Pencapaian yang diterima Pemkab Gresik pun tak terlepas dari bimbingan Bapak Bupati Gresik (Dr. Sambari Halim Radianto), kolaborasi OPD (Organisadi Perangkat Daerah) dan dukungan dari masyarakat Gresik,” imbuhnya.

Sementara itu, plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Poespitowati mengungkapkan, bahwa pelaksanaan terhadap implementasi Perda KTR tersebut meliputi sosialisasi ke institusi pemerintah dan sekolah, Pembentukan tim pemantau Perda dan advokasi ke pemangku kebijakan baik dari instansi pemerintah maupun sekolah untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok

“Mudah-mudahan dengan adanya upaya pemerintah yang peduli terhadap kesehatan dengan menerapkan Perda KTR ini dapat meminimalisir dampak penyakit yang ditimbulkan dari rokok,” ungkapnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular