Saturday, August 22, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalDi Balik Janji Kesembuhan: Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif...

Di Balik Janji Kesembuhan: Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gresik

Gresik, Investigasi.today – Kedok pengobatan alternatif diduga menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Gresik. Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus yang menyeret NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang mengalami depresi untuk membangun kepercayaan, sebelum kemudian melakukan tindakan seksual dengan dalih proses pengobatan.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini bermula dari hubungan pengobatan yang telah berlangsung cukup lama. Korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik, disebut pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012 dan kemudian dinyatakan sembuh.

Namun, ketika korban kembali mengalami depresi pada akhir 2024 hingga 2025, ia kembali mendatangi tersangka untuk menjalani pengobatan.

Dalam proses tersebut, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa serta pijatan kepada korban. Polisi menduga relasi pengobatan tersebut kemudian bergeser menjadi relasi yang dimanfaatkan tersangka untuk menguasai dan mengeksploitasi korban.

Tersangka bahkan diduga menjanjikan korban dapat sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

Janji kesembuhan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan polisi. Sebab, menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kondisi rentan korban diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian berujung pada kekerasan seksual.

Puncaknya terjadi pada akhir Mei 2025. Tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Arya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Gresik.

Penyidikan polisi tak berhenti pada laporan tersebut. Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan kondisi korban dan menawarkan kesembuhan dengan iming-iming menikah siri.

Temuan tersebut membuat kasus ini tidak lagi sekadar perkara hubungan personal antara tersangka dan satu korban. Polisi kini memiliki indikasi adanya pola yang perlu didalami lebih jauh, khususnya mengenai bagaimana tersangka membangun kepercayaan, memanfaatkan kerentanan korban, serta menggunakan dalih pengobatan untuk mendekati korban.

Tersangka telah ditahan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara dan melengkapi pemberkasan.

NA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada seseorang yang mengklaim mampu melakukan pengobatan alternatif, terlebih ketika pasien berada dalam kondisi psikologis rentan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual agar segera melapor. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110 yang bebas pulsa, atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Polisi kini masih mendalami dugaan adanya korban lain. Perkembangan penyidikan tersebut menjadi penting untuk mengungkap apakah kasus ini merupakan kejadian tunggal atau bagian dari pola yang lebih luas. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular