Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBerkas Achmad Dhani Dinyatakan P 21 atau Sudah Lengkap

Berkas Achmad Dhani Dinyatakan P 21 atau Sudah Lengkap

Surabaya, Investigasi.today –
Dhani Achmad Prasetyo atau lebih dikenal dengan sebutan Achmad Dhani, seorang politisi Partai Gerindra kini telah menjalani pelimpahan tahap dua atas kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Pentolan grup band Dewa ini dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya yang menyebut kata ‘idiot’ ke Barisan Ansor Serbaguna (Banser) kini dinyatakan P21 atau lengkap.

Dhani tiba di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal sekitar pukul 02’00 Wib. Dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘The Rockers’ dan syal warna hitam, suami Mulan Jameela ini terlihat santai saat turun dari mobil avansa bahkan saat memasuki ruang pelimpahan tahap dua.

Kepada wartawan, Dhani mengaku siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya optimis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang di Jakarta,” ujarnya dengan tersenyum.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai, “Biarkan ini menjadi misteri,” kata Dhani.

Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani tidak ditahan karena menurut pasal 21 ayat (4) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda paling banyak 750 juta, jadi tidak harus dilakukan petahanan dengan syarat yang bersangkutan tetap Obyektif. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular