
Gresik, Investigasi.today – Aksi pembacokan brutal di Menganti, Gresik, yang sempat membuat warga resah akhirnya terkuak. Pelaku yang sempat kabur lintas kota berhasil dibekuk setelah pelarian singkat yang berujung di Malang. Polisi kini mengungkap: serangan itu bukan kebetulan, melainkan bagian dari aksi “sweeping” terencana.
Satreskrim Polres Gresik menangkap DS (21), pelaku utama pembacokan, saat bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang, Rabu dini hari, 22 April 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah beberapa hari pelaku menghilang usai melancarkan serangan di jalan raya.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polsek Menganti yang kemudian dikembangkan secara intensif hingga menembus luar kota. “Kami lakukan pelacakan hingga ke Malang, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Minggu sore, 19 April 2026, di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Menganti. Situasi lalu lintas saat itu padat, kendaraan berhenti karena macet. Di tengah kondisi itulah, korban MFK (19) menjadi sasaran.
Tanpa peringatan, pelaku muncul dari belakang dan langsung mengayunkan celurit ke punggung kiri korban. Serangan cepat, brutal, dan nyaris tanpa celah untuk menghindar.
Korban mengalami luka robek serius. Namun dalam kondisi terluka, ia masih mampu menyelamatkan diri—memutar arah kendaraan dan melaju ke RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap dalam penyidikan. Polisi memastikan aksi ini bukan spontanitas. DS dan kelompoknya diduga memang berkeliling melakukan “sweeping”, mencari target dari kelompok lain di jalanan.
“Pelaku sudah membawa senjata tajam sejak awal. Ini bukan kebetulan, tapi aksi yang direncanakan,” tegas AKP Arya.
Tak hanya DS, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G, yang berperan sebagai penyedia senjata celurit yang digunakan dalam serangan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam aksi kekerasan jalanan yang terorganisir.
Sejumlah barang bukti kini diamankan, mulai dari celurit berwarna biru, pakaian pelaku dan korban, helm, hingga rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian—menjadi kunci penting dalam pembuktian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini kembali membuka sisi gelap konflik jalanan yang melibatkan kelompok pemuda. Polres Gresik mengingatkan bahwa aksi kekerasan semacam ini tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga menciptakan ancaman serius bagi keamanan publik.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal melalui hotline 110 atau kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)”.
Pesannya jelas: ruang publik bukan arena konflik. Dan aparat kini memburu lebih dari sekadar pelaku—mereka membidik jaringan kekerasan yang lebih besar di baliknya. (Ink)


