Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBeromzet Milyaran, Polda Jatim Grebek Sarang Hacker

Beromzet Milyaran, Polda Jatim Grebek Sarang Hacker

Surabaya, Investigasi.today – Sebuah ruko yang dijadikan tempat persembunyian hacker spesialis bobol kartu kredit beromzet milyaran rupiah yang berlokasi di Jalan balongsari tama blok c-1 Surabaya.

Selasa siang digerebek anggota unit cyber crime Polda jatim selain menyita belasan perangkat komputer polisi juga mengamankan 18 hacker yang mayoritas lulusan smk.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim cyber crime polda jatim langsung menggerebek tempat persembunyian hacker spesialis bobol kartu kredit beromzet milyaran rupiah yang berlokasi di Jalan Balongsari tama blok c-1 surabaya.

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan belasan perangkat komputer serta 18 hacker yang mayoritas lulusan SMK mereka ditampung dalam satu mes dan setiap bulannya mendapat gaji sekitar 1 juta rupiah.

Hendro salah satu hacker mengaku setiap orang mempunyai peran masing-masing mulai dari pembeli domain spamme develop akun hingga eksekutor yang mencuri data kartu kredit milik nasabah bank.

Dalam sindikat ini hendro sendiri hanya bertugas sebagai develop akun atau pembuat akun yang menunjang kinerja eksekutor untuk membobol kartu kredit milik nasabah asing sementara I-P akun yang digunakan sengaja menggunakan I-P asing seperti Amerika Italy dan sebagainya/ dikarenakan apabila menggunakan I-P Indonesia mudah terdeteksi dan memerlukan verifikasi nomor hp.

Menurut Hendro, “SMK yang ngajarin bos, bagian developer dari us sistemnya gitu, ga dikasih tau cuman suruh ngerjain, digaji 1 juta, satu hari bisa develop 10”, ucapnya.

Sementara itu Zaini ketua RW 5 Balongsari mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa salah satu rumah warganya digunakan untuk tempat operasi sekaligus persembunyian para hacker yang pekerjaannya membobol kartu kredit yang diketahui lokasi penggerebekan hanya membuka toko kelontong dan ketika malam hari aktifitasnya memang banyak anak muda yang lalu lalang masuk ruko.” Ucap Zaini.

Sebelumnya ngga tau, nggak tau kalo tempat ini dijadikan sarang hacker, yang tau hanya toko meracang, atau keperluan sehari-hari, di atas nggak tau ada mesnya, kalau anak-anak muda yang tau biasanya malem, kok sepeda motor banyak, taunya malam, penghuninya nggak pernah laporan ke RW”, tutur Zaini.

Para hacker ini terancam pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 undang-undang i-t-e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 milyar rupiah. (sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular