Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerlibat Peredaran Sabu 4,7 Kilogram, Ibu Rumah Tangga dan Petugas Parkir Diadili

Terlibat Peredaran Sabu 4,7 Kilogram, Ibu Rumah Tangga dan Petugas Parkir Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Terdakwa Nunuk Irawati dan Adi Wiyono hanya terdiam penuh sesal saat menjalani persidangan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab, Nunuk Irawati yang kesehariannya adalah seorang ibu rumah tangga, dan Adi Wiyono yang bekerja sebagai tukang parkir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW.4, Buduran. Kedua terdakwa ditangkap setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO).

Saksi anggota polisi Edi Kutono yang dihadirkan JPU sebagai saksi fakta mengatakan, awalnya yang ditangkap lebih dulu adalah terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,62 gram dan dengan berat ± 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiomi Redmi Note 6 Pro,

“Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Terdakwa Adi Wiyono kita tangkap pukul 04.00 WIB,” kata saksi polisi Edi Kutono, diruang sidang Garuda 1, Selasa (3/12).

Dijelaskan saksi Edi Kutono, selanjutnya, dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan kepada terdakwa Nunuk Irawati pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, sambil membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.

“Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa didapatkan barang bukti 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram. Terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono,” jelas saksi Edi Kutono.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane dan hakim anggota Rochani Efendi dan Dwi Purwadi, saksi Edi Kutono menerangkan bahwa terdakwa Nunuk Irawati merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku dijanjikan oleh Bara mendapatkan upah 15 juta bila berhasil menjadi perantara pengambilan sabu
di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap,” tutup saksi Edi Kutono.

Usai sidang, Syamsoel Arifin SH, MH, penasehat hukum terdakwa mengaku miris dengan peredaran Sabu yang terjadi saat ini. Samsul pun berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal kepada kedua terdakwa.

“Miris, yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Terdakwa adalah ibu rumah tangga dan tukang parkir yang membiayai anak, keponakan dan keluarganya,” ucap Samsul dari LBH Orbit. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular