Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimBiaya Jutaan Rupiah di SMPN 3 Bangorejo Tanpa Kwitansi Pembayaran

Biaya Jutaan Rupiah di SMPN 3 Bangorejo Tanpa Kwitansi Pembayaran

BANYUWANGI, investigasi.today – Biaya sekolah di SMPN 3 Bangorejo Satu Atap dengan jumlah murid mencapai ratusan terletak di Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi masih mencapai Jutaan Rupiah.
Biaya Jutaan Rupiah yang dibebankan kepada wali/orang tua murid tersebut berlangsung pada waktu baru masuk sekolah (Kelas 7) selanjutnya tahun berikutnya pada saat Kelas 8 membayar lagi sebesar Ratusan Ribu Rupiah.

Menurut salah seorang wali/orang tua murid, ” Pada saat Kelas 7 mengeluarkan biaya Rp 1,6 Juta untuk membayar uang gedung sama Komputer selanjutnya Kelas 8 mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 Ribu untuk membayar Komputer lagi”, ungkapnya.

Selain itu wali/orang tua murid juga terbebani oleh biaya yang lain seperti seragam sekolah sebesar Ratusan Ribu Rupiah, “Kalau seragam sekolah biayanya sebesar Rp 700 Ribu”, cetusnya.

Anehnya, wali/orang tua murid membayar biaya Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah kepada salah satu guru berinisial MR akan tetapi tidak diberi kwitansi sebagai alat bukti pembayaran akan tetapi hanya ditulis dibuku.

“Bayarnya ke MR tapi semua yang bayar memang  tidak ada yang dikasih kwitansi cuma ditulis dibuku, dulu ada yang minta kwitansi tapi tidak dikasih dan kalau tidak bayar ditagih sama pihak sekolah”, terangnya.

Besarnya biaya sekolah di SMPN 3 Bangorejo tersebut diduga telah terjadi penyimpangan sehingga pihak sekolah tidak berani mengeluarkan kwitansi kemungkinan agar “Boroknya” tidak terungkap di belakang hari.

Ditengah Pandemi Covid-19 selain berdampak pada kesehatan hingga menimbulkan banyak korban juga sangat berdampak pada perekonomian  masyarakat jadi sangat tidak pantas kalau biaya sekolah masih mahal apalagi selama ini pihak sekolah sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. secara jelas tertulis pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi sebuah pelanggaran administrasi yang pelakunya layak menerima sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, jadi dalam hal ini Kepala sekolah harus bertanggung jawab
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, kepala sekolah SMPN 3 Bangorejo mengaku, “Jutaan Rupiah nggak benar, yang ada sumbangan seikhlasnya, jadi tidak perlu kwitansi. Nggak ada yang namanya uang gedung dan komputer”, kata Bowo Pranoto.

Terkait dengan seragam Kepala sekolah mengaku, “Pihak sekolah tidak menjual seragam, seragam beli di toko”, ujarnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan nama dan alamat toko serta harga dan siapa yang membeli seragam, Kepala Sekolah hanya bungkam tanpa bisa berkutik.

Kwitansi Pembayaran merupakan alat bukti sah jadi apabila wali murid membayar biaya sekolah Jutaan Rupiah tanpa diberi berkwitansi sangat mudah untuk tidak diakui dengan dalih sumbangan seikhlasnya.

Masuk akalkah sumbangan seikhlasnya mencapai Jutaan Rupiah ditengah Pandemi Covid-19 terlebih yang menyumbang dari kalangan masyarakat kecil menengah berpenghasilan pas-pasan. Kalau memang pihak sekolah berniat meminta sumbangan seikhlasnya kepada wali/orang tua murid alangkah baiknya pihak sekolah menyediakan Kotak terbuat dari kayu atau bahan lain yang bertuliskan Sumbangan Seikhlasnya sehingga tidak perlu berkwitansi. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular