Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBisnis Ganja, Pria Asal Simogunung Divonis 8 Tahun Penjara

Bisnis Ganja, Pria Asal Simogunung Divonis 8 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Yanggiet Herdiana als Anggit terdakwa narkiba jenis ganja hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/01/2019).

Pemuda 31 tahun asal Jalan Raya Simogunung.72 Surabaya ini tergolong nekat, pasalnya di era gencar gencarnya Pemerintah memberantas segala jenis narkotika malah terdakwa nekat menjual (mengedarkan) ganja.

Persidangan yang dipimpin oleh Manopo selaku ketua Majelis Hakim ini digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Manopo, mengadili memutuskan untuk menghukum terdakwa Yanggiet selama (8) delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama (2) dua bulan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan (9) sembilan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa sangat beralasan karena terdakwa dengan sengaja menjual mengedarkan narkotika jenis ganja seberat netto 1.114,48 gram, hingga JPU menjeratnya pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang natkotika.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada 19 Agustus 2018 lalu sekira pukul 12’00 wib, dimana anggota Polisi Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu ball ganja kering seberat 1116 gram, (1) satu bungkus plastik berisi ganja kering seberat 22,56 gram dan (2) dua buah Handphone serta buku rekening BCA atas nama Indira Rizkika als Mawe.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Daniel als Cleo Game Online Shop (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6.500.000; (enam juta lima ratus ribu rupiah) dijalan Seharian.322 Palembang. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular