Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Wanita Kurir Sabu Dijebloskan Kedalam Penjara

Tiga Wanita Kurir Sabu Dijebloskan Kedalam Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenias sabu yang menjerat tiga wanita cantik sebagai kurir sabu seberat 13,5 kg hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/1/2019). Mereka adalah Aliefianti Amalia, (39), warga Kupang Krajan Surabaya; Nina Arismawati, (35), asal Malang; dan Amalia Munidawati Nura, (35), asal Malang.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim, bahwa ketiganya didakwa mengedarkan sabu-sabu lintas Provinsi atas perintah Topan yang kini masih buron (DPO). Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang sebesar Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya. “Imbalan Rp 20 juta itu akan diberikan untuk setiap orang jika mereka berhasil mengantar narkoba ke penerimanya,” terang Rachman.

Ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu itu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Bandara Juanda.

Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu tersebut dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.

Namun, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati (pasangan suami istri berkas terpisah) di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum para terdakwa, yakni Arief Budi Prasetijo.Sh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Namun pasutri (pasangan suami istri) tersebut mengelak saat ditanya Majelis Hakim terkait penerimaan sabu tersebut, saya belum menerima pak Hakim, saya baru nanya mana barangnya dan terdakwa hanya menunjukkan jika barang tersebut ada didalam kardus, ucap pasutri itu menirukan ucapan terdakwa.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular