Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBudak Narkoba Asal Jakarta Divonis 8 Tahun Penjara

Budak Narkoba Asal Jakarta Divonis 8 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Ridwan Yubaidi als Koang (26) pria asal Jalan Kesederhanaan Jakarta Barat ini kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda putusan (Vonis).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia.SH dari Kejari Tanjung Perak, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Ridwan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Mengasili, memutuskan untuk menghukum terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama (8) delapan tahun, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair selama (6) enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (11) sebelas tahun Penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas purusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan terima, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara tersebut bermula saat terdakwa ditangkap polisi pada Rabu 19 September 2018 sekira pukul 12’00 wib terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Mulanya Anwar (DPO) disuruh oleh Sultan (DPO) untuk mencarikan narkoba jenis Pil Ekstacy, kemudian Anwar (DPO) meminta pada terdakwa untuk dicarikan Pil Ekstacy sebanyak (100) seratus butir, lantas tawaran Anwar (DPO) disanggupi oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Asna (DPO) bermaksud memesan narkoba jenis Pil Ekstacy sebanyak (100) seratus butir dengan kesepakatan harga Rp 230,000; ribu perbutirnya, maka selanjutnya Anwar (DPO) harus membayar sebesar Rp 23,000,000 juta.

Kemudian pada Kamis 20 September 2018 sekira pukul 09’30 wib terdakwa mendapat trasferan dari Sultan (DPO) sebesar Rp 11.000.000 juta dan oleh terdakwa langsung dikirim ke rekening Asna (DPO) sebesar Rp 3,000,000; juta dan sisanya yang Rp 8,000,000; diambil secara tunai.

Selanjutnya pada pukul 14’00 wib kembali terdakwa mendapat trasferan dari Sultan swbesar Rp 1,000,000; juta untuk membeli tiket kereta api tujuan surabaya, guna mengirimkan barang kepada Sultan (DPO) dijalan Wonorejo Surabaya.

Sesampainya di Surabaya terdakwa dijemput oleh Romi (DPO) kemudian oleh Romi diantarkan kejalan Wonorejo Surabaya, setelah paketan tersebut diberikan kepada Sultan kemudian terdakwa diberi (1) aatu poket sabu seberat 10 gram untuk diserahkan pada Anwar (DPO) si Jakarta.

Sementara terdakwa mendapat bonus dari Sultan berupa (1) satu poket sabu serta membayar uang kekurangannya sebesar Rp 4,000,000; juta.

Lantas ke esokan harinya pada pukul 06’00 wib terdakwa berangkat ke Stasiun Pasar Turi Surabaya untuk pulang ke Jakarta dengan kereta api Argo Bromo Anggrek, saat terdakwa hendak melangkah menuju tempat duduknya tiba tiba datang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,72 gram, (1) satu poket sabu seberat 9,07 gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular