Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBudak Narkoba Gadukan Timur Disidangkan di PN Surabaya

Budak Narkoba Gadukan Timur Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Bambang Hermanto (39) asal jalan Gadukan Timur Surabaya siang tadi menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Rabu (26/12/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin Timor Pradoko selaku ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda 2 PN Surabaya.

Demikian keterangan saksi, bermula pada 08 Agustus 2018 sekira pukul 13,30 wib, terdakwa menghubungi Joker (DPO) bermaksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu gram dengan harga Rp 1.200.000; (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terdakwa ketemuan dengan Joker (DPO) disamping Makam Mbah Ratu jalan Demak Surabaya, setelah mendapatkan barang haram tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi (5) lima poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.

Kemudian pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 sekira pukul 22,30 wib bertempat dirumah kontrakan terdakwa dijalan Gadukan Timur.106 Surabaya, saksi Darul Syah dan saksi Candra Fariska yang keduanya adalah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah kantong kain warna coklat, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,6 gram, (2) dua poket kecil berisi sabu seberat masing masing 0,3 gram, (1) satu unit HP merk Xiaomi warna putih.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Polres Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Joker dengan cara membeli.

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Atas perbuatan terdakwa maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, hingga akhirnya Timor Pradoko selaku ketua Majelis Hakim mengetukkan palunya pertanda sidang telah selesai. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular