
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan asumsi umum bahwa semua kasus korupsi yang menjerat kepala daerah terpilih semata-mata disebabkan oleh beban biaya politik yang tinggi. Dalam temuan investigasi, motif korupsi ternyata jauh lebih beragam, bahkan mencakup kepentingan pribadi yang sifatnya mendesak.
“Tidak semua kasus itu karena biaya politik mahal. Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/4).
Pernyataan ini menjadi sorotan penting, mengingat selama ini narasi “balas modal” atau pengembalian biaya kampanye sering dianggap sebagai akar utama penyimpangan yang dilakukan pejabat publik usai dilantik. Namun, KPK menegaskan ada faktor keserakahan atau kebutuhan pribadi lain yang juga menjadi pemicu.
Pola Kerentanan: Dari Kampanye Hingga Pengelolaan Anggaran
Meskipun demikian, KPK tidak menampik adanya hubungan yang sangat kuat antara tingginya biaya politik dengan celah korupsi. Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, teridentifikasi pola kerentanan yang sistematis, mulai dari tahap pemilihan hingga masa pemerintahan.
Ada dua fase rawan yang ditemukan:
1. Fase Pemilu: Rawan manipulasi pengadaan logistik, praktik politik uang (baik di akar rumput maupun transaksi elite), hingga penyalahgunaan fasilitas negara.
2. Pasca-Pilkada: Munculnya budaya “balas budi” melalui pengisian jabatan strategis, pengaturan proyek pemerintah, hingga pemberian izin usaha sebagai bentuk “retribusi” atas dukungan yang diterima saat kampanye.
Data Menggigit: 11 Kepala Daerah Terjerat OTT
Data operasi penegakan hukum memperkuat temuan tersebut. Sejak tahun 2025 hingga 18 April 2026, tercatat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar nama yang terjerat mencakup berbagai level pemerintahan, dari Wali Kota hingga Gubernur, antara lain:
Tahun 2025:
• Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
• Gubernur Riau, Abdul Wahid
• Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
• Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
• Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
Tahun 2026:
• Wali Kota Madiun, Maidi
• Bupati Pati, Sudewo
• Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
• Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
• Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
• Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo
Deretan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di lingkungan eksekutif daerah masih menjadi masalah serius yang tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, melainkan kombinasi antara sistem politik yang belum sehat dan perilaku individu yang melanggar hukum. (Ink)


