Bulan Puasa, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang akan mengalami penyesuaian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Malang Dr. Budiar Anwar kemarin
mengatakan dengan memperhatikan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei
2017 dilakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, dan Polri. Jadwal baru ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah
(2017) Masehi.
pada bulan suci Ramadan 1438 Hijriah, maka Pemerintah Kabupaten Malang juga
mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut yang sudah ditandatangani Bupati
Malang Dr. H. Rendra Kresna. Dengan Nomor surat 061.2/3194/35.07.032/2017
tertanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
“Jam kerja PNS Pemkab Malang ada penyesuaian jam kerja. Untuk Perangkat Daerah
yang memberlakukan lima hari kerja, Senin – Kamis masuk kerja pukul 08.00 –
15.00 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk
kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, karena jam istirahat lebih
panjang 60 menit,” paparnya di ruang kerja Bagian Humas dan Protokol Kabupaten
Malang, Rabu (24/5).
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Dr.
Budiar Anwar, ada sedikit perbedaan di jam pulang. “Senin-Kamis pukul
08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-14.00 WIB, dengan
jam istirahat yang disesuaikan,” tuturnya.
Pihaknya menjamin walaupun tampak ada pengurangan jam kerja, tetapi itu tidak
akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. “Sesuai dengan amanat Bupati
bahwa, puasa tidak akan menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi,”
ujarnya.(Utsman/Hum)