Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaMaraknya Rokok Ilegal Wilayah Madura

Maraknya Rokok Ilegal Wilayah Madura

Sumenep,Investigsitop.com- Pertumbuhan ekonomi yang makin sulit dan bahan-bahan
pokok termasuk material ,BBM dan tarifp dasar listrik begitu tinggi
kenaikannya.masyarakat dibuat kebingunan untuk menghadapi sehari- hari.
Pencandu pengisap rokok sudah geleng kepala melihat secara nyata bahwa harga
satu bungkus rokok pun sudah melebihi satu bungkus nasi dan makanan lainya.
Pabrikan pembuatan rokok kecil
yang ada di wilayah Madura semakin bertambah, dengan didasari kebutuhan
sehari-hari yang tidak mencukupi apalagi biaya pendidikan juga cukup mahal.
Dengan dasar itu pabrikan  rokok kecil
ingin bagi pecandu pengisap rokok dengan harga cukup murah berbungkus Rp 5000,
Tetapi tindakan  Pabrikan rokok kecil sudah melnggar aturan
Peraturn Mentri Keuangan RI,No 28/PMK,07/2016 tentang Penggunaan Pemantaun dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai tembakau Bab II Faragraf 5 pasal 15 Poin a,b,c
dengan dasar itu Kantor Cukai Wilayah Madura memberantas rokok ilegal.
Andri Kasi Oprasional Tembakau
ilegal Wilayah Madura kepada SKN Investigasi kemarin bahwa beliau bersama Tim
gabungan TNI/Polri telah berhasil menyeta rokok ilegal sebanyak 400 bungkus
rokok, yang pada tahun 2016 ketika itu hanya terdapat sitaan rokok ilegal
berjumlah 100 bungkus rokok. Jadi tahun 2017 ada peningkatan. Dan hal ini juga
atas bantuan masyarakat.
Dalam hal ini merupakan kometmen
Kantor Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura sebagai
bukti pada Negara berupa barng kena cukai hasil tembakau pada bulan Maret 2017
dihalaman gudang PT Garam Pelebuhan kalianget sudah dimusnakan. Jadi barang
yang dimusnakan itu bungkus rokok tidak mengunakan pita cukai.

Lanjut Andri yang memakili kepala
Cukai Wilayah Madura Salehodin kami dalam melakukan pemusnaan dibantu oleh
TNI/Polri, Camat setempat dengan menindak 
220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara
mencapai Rp 152.415.120, proses pemusnaan rokok ilegal dengan cara dibakar.
(yus)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular