Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalBuntut Penonaktifan, 75 Pegawai KPK Laporkan Pimpinan ke Dewas

Buntut Penonaktifan, 75 Pegawai KPK Laporkan Pimpinan ke Dewas

Jakarta, Investigasi.today – Mewakili 75 pegawai Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan atasannya sendiri, kelima pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Saat di Gedung ACLC KPK,
Novel Baswedan mengatakan “hari ini kami sebenarnya kembali bersedih, karena harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu. Tetapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius,” ungkapnya, Selasa (18/5).

Novel menuturkan, pelaporan yang dilakukan para pegawai yang dinonaktifkan untuk menghentikan upaya yang dilakukan pimpinan untuk menyingkirkan ke-75 pegawai, termasuk dirinya.

“Kami khawatir ada upaya penyingkiran, yang itu dilakukan dengan suatu pola-pola tertentu dengan sewenang-wenang, dan ada upaya-upaya yang tidak jujur di sana. Orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai yang berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Novel mengaku sedih lantaran harus mengantarkan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhadapan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli diketahui sempat disanksi etik ringan lantaran bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter di Sumatera Selatan.

“Tentu kawan-kawan memahami bahwa sebelumnya ada pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik. Dan hari ini kami pun harus melaporkan kembali. Tentu kami tidak suka dengan situasi itu,” tandas Novel.

“Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas. Karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku, saya khawatir upaya pemberantasan korupsi pasti akan sangat terganggu,” lanjutnya.

Novel dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan berharap Dewas KPK mendalami pelaporan yang mereka lakukan. “Oleh karena itu sekali lagi saya katakan ini suatu keprihatinan dan kami berharap Dewas bisa berlaku profesional, mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif menyampaikan bahwa pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan Pimpinan ke Dewas KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

75 pegawai KPK melaporkan kelima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular