Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimBupati Gresik Ingatkan tentang Potensi Penularan Covid-19 di Pasar Krempyeng

Bupati Gresik Ingatkan tentang Potensi Penularan Covid-19 di Pasar Krempyeng

Gresik, Investigasi.today – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengingatkan tentang potensi penularan COVID-19 di Pasar Krempyeng. 

“Pasar akan ditutup sementara sampai waktu yang tidak ditentukan apabila ada pedagang pasar yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kami tidak akan mengijinkan serta merta membuka Kembali, kecuali setelah yang terkonfirmasi pisitif COVID-19 serta pedagang lain sudah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter”. 

Hal ini disampaikan Bupati Gresik saat berkesempatan memimpin pelaksanaan apel pagi untuk seluruh karyawan Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Gresik pada Rabu (17/6) di Halaman Kantor BPPKAD dan Diskoperindag UKM Gresik.

Saat ditanya Bupati, Kepala Diskoperindag UKM Gresik Agus Budiono yang bertinad sabagai komandan apel mengatakan bahwa jumlah pasar krempyeng di Gresik sebanyak 140 titik. Bupati mewanti-wanti agar jangan terburu-buru membuka pasar sebelum betul-betul aman.

“Anda harus terus menerus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. anda harus memperkuat Satgas COVID di pasar. Jalan keluar masuk pasar harus dipisah untuk menghindari benturan antar pengunjung. Antrian pengunjung juga ditata, menyiapkan tempat cuci tangan dan menempatkan pos Kesehatan dengan beberapa sarana dan prasarana” pinta Bupati yang juga Komandan Satuan Tugas Pencegahan COVID 19 Gresik.

Kepada Agus Budiono yang juga membawahi bidang Perindustrian, perdagangan dan UKM Bupati berpesan agar dalam mengambil kebijakan untuk selalu berkoordinasi dengan beberapa Dinas yang ada. Misalkan untuk mengurusi Perindustrain harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Tenrtu saja Dinas Kesehatan juga diikutsertakan.

Selain memimpin apel untuk karyawan Diskoperindag Gresik, sebelumnya Bupati memimpin apel untuk karyawan BPPKAD Gresik. Saat memimpin apel di BPPKAD, Bupati mensosialisasikan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020 tentang tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona COVID-19 di Gresik. 

“Kami meminta saudara untuk mensosialisasikan Perbup ini ke masyarakat yang ada di sekitar saudara. New normal bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Gresik harus selalu mengenakan masker. Hindari kerumunan dengan selalu melaksanakan physikal distancing dan selalu cuci tangan dengan sabun” tandas Sambari. (Ink) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular