Wednesday, May 28, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBupati Gresik Keluarkan Edaran dan Buka Posko THR Untuk Buruh

Bupati Gresik Keluarkan Edaran dan Buka Posko THR Untuk Buruh

Gresik,Investigasitop.com- Bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
sampai maksimal 7 hari sebelum lebaran. Silahkan mengadu ke Hotline khusus THR
Pemkab Gresik di (031)3950251 atau 08123092955. Hal ini disampaikan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Mulyanto kepada Kepala Bagian
Humas dan Protokol Kabupaten Gresik, Suyono Selasa (6/6).
Selain menerima pengaduan melalui
telepon, Disnaker Gresik juga membuka Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker
Gresik. Menurut Mulyanto dibukanya posko Pengaduan serta hotline khusus ini
untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Gresik Nomer 560/977/437.58/2017
tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
“Posko THR ini akan dibuka mulai
Senin depan tanggal 12 Juni 2017. Silahkan datang ke Posko pengaduan THR untuk
para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekiranya memberatkan buruh untuk
mengadu. Atau setidaknya bisa melalui telephone hotline khusus” tandas Mulyanto
didampingi kabag Humas.
Memang sebaiknya perselisihan
tentang THR ini bisa diselesaikan secara bipartite. Namun apabila tidak ada
kesepakatan maka sebaiknya segera melapor ke Posko. “Aturannya jelas, sesuai
Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal
satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran
upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama”katanya.
“Memang sampai sejauh ini belum ada
pengaduan yang masuk, tapi kami tetap memberikan perlindungan masyarakat
khusunya buruh. Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan, tapi itu buka tidak membayar
THR tapi hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya juga diselesaikan
pembayaran THR sesuai peraturan” tambahnya lagi.
Saat mendampingi Kadisnaker Gresik,
Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan surat Edaran Bupati ini dikeluarkan
setiap tahun saat menjelang hari raya Idul Fitri. “Hal ini penting karena
Gresik sebagai kota industry. Di Gresik ada 1383 perusahaan yang mempekerjakan
buruh sebanyak 185 ribu orang. Tentu saja perlu perhatian khusus dari Bapak
Bupati” terang Suyono. (luhung)  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular