Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCetak Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim...

Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang di Bandung

Bandung, investigasi.today – Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku peredaran uang palsu. Kedua tersangka ialah MR (41) dan AR (42). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung, Kamis (4/8) lalu.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kejahatan pelaku terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka atas nama MR (41) dan AR (42). Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (10/8).

Ramadhan mengatakan sebelum ditangkap, para pelaku sudah menjual uang palsu karya mereka. Totalnya mencapai Rp 60 juta.

“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp 100 ribu yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” kata Ramadhan.

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu yang sudah dicetak, alat cetak uang palsu dan sampah bekas potongan uang palsu.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ramadhan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular