Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalDaun Kratom Masuk Narkotika Golongan I, BNN; Bahayanya 10 Kali Lipat dari...

Daun Kratom Masuk Narkotika Golongan I, BNN; Bahayanya 10 Kali Lipat dari Kokain atau Ganja

Tanaman Kratom

Bali, Investigasi.today – Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I, sebab daun tersebut mempunyai efek psikotropika yang bisa mempengaruhi mental dan perilaku penyalahgunanya.
Selain itu, daun kratom dianggap memberikan efek keras kepada orang yang mengkonsumsinya.

Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN)RI, Yunis Farida Oktoris Triana, mengatakan “saat ini kami sedang meminta Kemenkes untuk memasukkan daun kratom ke golongan I. Sebab bahayanya 10 kali lipat dari kokain atau ganja,” ungkapnya saat berada di Yayasan Bali Samsara, Denpasar, Kamis (25/7) kemarin.

Yunis menyampaikan, saat ini ada diskusi alot untuk memasukkan tanaman itu dalam golongan narkotika golongan I. Hal tersebut karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memasukkan kratom sebagai tanaman endemik.

“Kebetulan kami mengikuti diskusi dengan Kemenkes terkait tanaman kratom. Ini membahayakan bilamana disalahgunakan. Namun bahasan kemarin, kratom merupakan tanaman endemik di Kalbar untuk menahan abrasi sungai, yang mana sudah ditentukan KLH. Ini bahasannya masih dalam proses,” ungkapnya.

Meski Yunis mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan adanya laporan mengenai penyalahgunaan daun ini. Namun Indonesia patut waspada akan dampaknya.

“Kita siaga karena BNN menjadi focal point untuk penyalahgunaan. Jangan sampai sekian tahun mendatang kita terbelenggu dengan kratom, seperti saat ini kita terbelenggu dengan ganja,” tegasnya.

Sementara itu, terkait wacana legalisasi tanaman ganja di Indonesia untuk keperluan medis seperti yang telah dilakukan oleh sejumlah negara.

Sekretaris Utama BNN, Adhi Prawoto, mengatakan “kita menghindari penyalahgunaan, jadi jangan coba-coba,” ujarnya saat mengunjungi Yayasan Bali Samsara, di Denpasar, Bali, Kamis (25/7) kemarin.

Adhi menambahkan, saat ini masih sulit untuk membuat masyarakat cukup patuh dalam persoalan ini. “Kalau bebas, gimana nanti,” tandasnya.

Adhi menuturkan, bahwa pihaknya susah pernah membahas legalisasi ganja untuk medis. Namun keputusannya hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Sudah pernah dibahas, BNN RI tetap tidak setuju legalisasi di Indonesia. Karena belakangan negara-negara yang melegalkan pun menelan kekecewaan dan merasa kecolongan,” jelasnya.

Untuk diketahui, narkotika masuk dalam golongan I jika dianggap punya potensi tinggi menimbulkan kecanduan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat yang masuk dalam golongan itu adalah opium, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Hukuman untuk penyalah guna narkotika ini bisa mencapai 20 tahun penjara. (Ink/Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular