Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimDewan Pers Diharapkan Kembali ke Khitahnya

Dewan Pers Diharapkan Kembali ke Khitahnya

Wakil ketua LASMI, Yunanto, saat bersama jurnalis alumni diklat jurnalistik LASMI 2018.

Malang, Investigasi.today – Beredarnya berita di salah satu tentang pernyataan Ketua Umum Persatuan Wartawan Warga Indonesia (PWWI), Wilson Lalengke, SPd, MSc, MA masih memikat perhatian publik. Wilson menyatakan, dunia pers di Tanah Air kembali dikeruhkan oleh pernyataan-pernyataan tidak simpatik yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini.

Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme. Konkretnya, antara lain dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke “khitahnya”. Menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Wilson Lalengke yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, menyatakan keprihatinannya atas ulah dewan Pers yang menurutnya telah “bermutasi” menjadi lembaga regulator Layaknya “Dewan Perwakilan Rakyat”.

Bahkan, menurut Ketua Umum PPWI itu, Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ancaman ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah. Mungkin karena takut berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia (Dewan Pers) mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda. Melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media. Terutama yang belum daftar di lembaga Dewan Pers. Pasal berapa di UU No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu?” tandas Wilson dalam releasenya, Kamis lalu.

Untuk itu, lanjut lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini, dirinya menghimbau agar pers Indonesia tetap tenang. Bekerja dan berkarya seperti biasa. Lakukan tugas pokok menyampaikan informasi yang diperlukan rakyat.

“Kawan-kawan pers tidak perlu terpengaruh dengan intimidasi Dewan Pers yang dilancarkan selama ini. Awalnya, puluhan organisasi pers yang membentuk lembaga Dewan Pers itu, tapi kini mereka sudah bermutasi menjadi pemangsa terhadap induknya sendiri. Itu lembaga kehilangan jati diri. Tidak paham tugasnya yang digariskan dalam Pasal 15, UU No 40/ Tahun 1999,” ungkap Wilson yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Jepang ini.

Senada dengan Wilson, Alumni Lemhannas lainnya, Fachrul Razi, MIP, berpendapat Dewan Pers tidak diberi hak untuk mengatur-atur rumah tangga lembaga lain, seperti pemerintah daerah. Fachrul yang juga menjabat sebagai Senator DPD RI dari Aceh itu meyakinkan agar pemerintah daerah tidak perlu takut atau khawatir dengan “intimidasi” yang dilancarkan oleh lembaga preman pers Indonesia (Dewan Pers – red) itu.

“Pemerintah daerah harus mengabaikan apa pun kebijakan yang bersifat mengintervensi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Termasuk dalam hal penggunaan anggaran bagi kepentingan publikasi program pemerintah melalui media massa. Pemda yang punya kewenangan, mengapa Dewan Pers yang mengatur-atur?! Pakai ancam-mengancam lagi. Dewan Pers jangan jadi lembaga premanisme pers Indonesia,” tandas Pimpinan Komisi I DPD RI itu.

Fachrul, yang saat ini sedang menyelesaikan program doktor bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu, menyarankan agar Dewan Pers kembali ke “khitahnya”. Menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers. “Dunia mengakui kemajuan demokrasi di Indonesia sejak reformasi digulirkan, yang salah satunya adalah reformasi di bidang pers. Tanpa pers yang bebas dan merdeka, mustahil demokrasi kita bisa semaju sekarang ini,” imbuh Senator DPD RI yang terkenal vokal itu.

Terkait komposisi Dewan Pers yang dikuasai segelintir pengurus organisasi pers, Wilson menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi preseden buruk dalam mewujudkan lembaga Dewan Pers yang independen sesuai harapan Pasal 15, UU No 40 tentang Pers.

“Sebenarnya, Keputusan Menpen Nomor 74, tahun 1975, tentang PWI (Persatuan Wartawan Indonesia – red) sebagai satu-satunya organisasi pers yang diakui pemerintah, sudah dicabut. Jadi, PWI tidak semestinya menjadi acuan tunggal bagi bangsa ini dalam dunia pers. Ada puluhan organisasi pers nasional yang bahkan memiliki kompetensi, kredibilitas, dan kemampuan yang lebih baik dari organisasi peninggalan orde baru itu. Dewan Pers seharusnya diisi oleh para pakar dan praktisi pers dari puluhan organisasi pers ini yaa,” ujar Wilson dengan nada geram.

Dihubungi terpisah di Malang, Wakil Ketua Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI), Yunanto, menyarankan publkasi tersebut di atas sebaiknya dikirimkan pulan ke humas-humas institusi pemerintah. Tujuannya, agar memiliki pemahaman yang sama.

“Kita (jurnalis) harus tetap tenang dan yakin, bahwa NKRI adalah negara hukum Maknanya, segala produk keputusan Dewan Pers posisinya berada di bawah hukum Lebih jelasnya, Dewan Pers
tidak boleh melanggar hukum dan tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ujar alumni Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta, Sabtu (19/10).

Ia menyarankan agar jurnalis memedomani saja hukum tertinggi di NKRI, yaitu UUD 1945. Pasal 28F, UUD 1945, intinya: “setiap warga negara Indonesia berhak mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan informasi melalui segala saluran/media yang ada”.

“Berikutnya, pedomani saja UU RI No. 40/ Tahunn 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tak kalah penting, tetaplah terus belajar meningkatkan kualitas karya jurnalistik Anda sebagai jurnalis,” ujar kakek dua cucu yang akrab disapa Bapak Guru oleh kalangan jurnalis di Malang Raya itu. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular