Friday, May 15, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJaringan Sabu di Gresik Terbongkar, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar

Jaringan Sabu di Gresik Terbongkar, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar

Gresik, Investigasi.today – Peredaran narkotika di kawasan industri Kabupaten Gresik kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu dalam operasi senyap yang digelar pada Senin dini hari (11/5/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 5,52 gram, lengkap dengan alat penunjang transaksi narkoba yang diduga digunakan untuk mengemas hingga mengedarkan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

Operasi bermula dari hasil pengintaian intensif petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik yang diduga menjadi titik peredaran sabu. Setelah memastikan target, tim bergerak cepat dan menangkap tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

EB dibekuk di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas rapi.

Tak berhenti pada penangkapan pertama, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk memburu mata rantai lain dalam jaringan tersebut. Hasilnya, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika yang menyasar kawasan permukiman hingga wilayah industri di Kabupaten Gresik.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami akan tindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua pelaku.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular