Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalDiduga Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri adalah Irjen Napoleon Bonaparte

Diduga Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri adalah Irjen Napoleon Bonaparte

Ilustrasi

Jakarta, Investigasi.today – Terduga penganiaya Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri adalah Irjen Napoleon Bonaparte, hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi.

“Sudah tahu dan sudah bertanya pula, pelakunya Irjen Napoleon,” ungkapnya, Sabtu (18/9).

Agus menuturkan Irjen Napoleon dan Kece sama-sama tahanan di Rutan Bareskrim Polri dan dugaan penganiyaan terjadi saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

“Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan ( korban saat itu di ruang isolasi ). Pasca-kejadian proses langsung berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di dalam rutan. 

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. Polri lantas segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (17/9), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. 

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ungkap Rusdi.

Untuk diketahui, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.

Kece ditangkap buntut dari video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang palimg disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Ia divonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular