Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDirut PT Garam Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Dirut PT Garam Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

GRESIK,Investigasi.today – Sidang kasus Penyalahgunaan Garam Industri ke garam konsumsi yang menjerat Dirut PT Garam, Achmad Budiono, akhirnya diputuskan pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra, SH menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, (7/11/17) 

”Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Putu Mahendra, SH saat membacakan putusan

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengganggap terdakwa melanggar pasal 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat sebagai pengelola produk garam nasional. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.” Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah tersangkut masalah hukum,” urai Putu Mahendra.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Usai putusan kuasa hukum terdakwa, Awan Buana, SH dan Agung Prasetyo, SH menyatakan banding,” Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami menyatakan banding,” ujar Awan Buana di depan persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti, SH, saat ditanya Hakim menyatakan pikir-pikir. “kami masih pikir pikir,” ujarnya.

Sementara itu , terdakwa Achmad Budiono usai sidang mengaku tidak puas atas vonis yang dijatuhkan. Dia berdalih tidak bersalah dan tidak ada konsumen yang dirugikan ” Tidak ada masyarakat yang melaporkan, lalu apa salah saya,” tandasnya.(ron/salvado) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular