Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis 2,6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Nyatakan Pikir-Pikir

Divonis 2,6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan Nyatakan Pikir-Pikir

SURABAYA, Investigasi.today – Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan Dori dan Kakap Merah senilai Rp. 2 miliar, akhirnya di vonis selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Ketut Tirta, dalam membacakan amar putusannya Senin (11/05).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dimana terdakwa perna dihukum dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

“Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit dan bersikap sopan serta berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan,” imbuh Ketut Tirta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya serta terdakwa Vonny melalui penasehat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” tukas Vonny.

Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp. 2 miliar.

Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif).Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular