Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHotDPP PSI : Kita Akan Lawan Ketidakadilan Bawaslu

DPP PSI : Kita Akan Lawan Ketidakadilan Bawaslu


Teks foto ; Grace Natalie

JAKARTA, investigasi.today – Sejumlah pengurus dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos.

Mereka yang datang adalah Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya.

Grace Natalie menyatakan kedatangan mereka merupakan wujud nyata bahwa PSI menghormati proses hukum. “Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” kata Grace di Bareskrim Polri, Selasa 22 Mei 2018.

PSI beranggapan kedua pejabat Bawaslu RI tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan partai politik lain.

“Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai,” lanjut Grace sambil menegaskan, “PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu”.

Pada kenyataannya, ujar Grace, materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.

“Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata Grace.

Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total luas halaman koran.

“Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” kata Grace.

Pasal 1 angka 35 mendefinisikan “Kampanye Pemilu” sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sementara “materi kampanye” seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.

UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “citra diri”. Namun Bawaslu secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri itu dibatasi logo dan nomor urut. Padahal logo dan nomor urut tidak bisa menceriminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri.

Grace mengungkapkan, sejak awal PSI sadar jalan yang akan ditempuh tidak mudah. “Ada upaya sejak lama untuk menggagalkan agar PSI tidak bisa berlaga di Pemilu 2019,” kata Grace sambil menutup: “Mungkin karena banyak orang khawatir dengan dua agenda besar PSI yakni melawan korupsi dan menegakkan toleransi di negeri ini”. (*/Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular