Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimDPRD Kota Mojokerto Setujui Keputusan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

DPRD Kota Mojokerto Setujui Keputusan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Mojokerto, Investigasi.today – DPRD Kota Mojokerto menggelar penyampaian laporan pimpinan badan anggaran, pengambilan keputusan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penandatanganan keputusan berita acara persetujuan bersama, Jumat (14/06/2019) kemarin, di ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.

Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono mengatakan jika Pada dasarnya semua fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto menyetujui rancangan peraturan daerah kota mojokerto tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2018 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut :

  1. setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada dprd hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu. hal ini dikarenakan dalam setiap tahapan proses penetapan apbd telah dibatasi waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. terkait dengan rekomendasi hasil audit bpk, pemerintah kota mojokerto harus benar-benar serius menindaklanjutinya agar permasalahan audit bpk tidak berlarut-larut menjadi catatan yang terus menambah beban pemerintah kota mojokerto. upaya tersebut dapat diwujudkan hanya jika pemerintah kota mengedepankan kesolidan, koordinasi dan kerjasama di tingkat internal tapd maupun antara tapd dengan opd-opd yang ada. disamping itu, pemerintah kota juga harus mempunyai skala prioritas dan tenggang waktu penyelesaian permasalahan tersebut.
  3. dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing opd, dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra opd untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap masing-masing opd. sehingga temuan bpk dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif.
  4. realisasi pendapatan asli daerah selalu melampaui target dalam tiga tahun terakhir ini. pelampauan ini semestinya berbanding lurus dengan potensi pad yang riil. untuk itu penetapan target hendaknya sebanding dengan potensi yang ada. perlu adanya penggalian potensi pad dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. dengan penambahan potensi dengan sendirinya akan menambah pula target pad. realisasi pad yang bertambah besar maka akan mengurangi ketergantungan pada dana transfer.
  5. sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) untuk tahun anggaran 2018 mencapai 153 milyar rupiah lebih. silpa yang sedemikian besarnya ini bukan hanya dikarenakan penghematan saja. tetapi juga ada indikasi hal itu dikarenakan lemahnya perencanaan, yang menyebabkan program kegiatan yang direncanakan tidak dapat direalisasikan. silpa yang besar ini tidak akan terjadi jika setiap kepala opd mampu memenuhi perjanjian kinerja yang telah disepakatinya dengan walikota.
  6. permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi bpk setiap tahunnya. pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan bpk muncul tiap tahunnya.
  7. pembangunan rumah susun umum saat ini telah selesai, namun ada kendala yang menyebabkan belum dapat dilaksanakan serah terima rumah susun umum dari pemerintah kepada pemerintah kota mojokerto. kami mendorong agar kendala tersebut segera diselesaikan, sehingga rumah susun umum dapat dihuni oleh warga kota mojokerto yang memenuhi syarat.
  8. penyertaan modal pemerintah kota mojokerto kepada bumd kota mojokerto cukup besar. sehingga seharusnya ada peningkatan kontribusi yang signifikan dari bumd kota mojokerto terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Hasil pembahasan rincian realisasi laporan APBD tahun anggaran 2018 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

I. pendapatan
pendapatan sebesar 887 milyar 592 juta 875 ribu 418 rupiah 26 sen, terdiri dari :

  1. pendapatan asli daerah sebesar 182 milyar 508 juta 304 ribu 195 rupiah 27 sen.
  2. pendapatan transfer sebesar 689 milyar 34 juta 765 ribu 812 rupiah.
  3. lain-lain pendapatan yang sah sebesar 16 milyar 49 juta 805 ribu 410 rupiah 99 sen.

II. belanja
belanja sebesar 808 milyar 163 juta 334 ribu 616 rupiah 20 sen, terdiri dari :

  1. belanja operasi sebesar 688 milyar 476 juta 981 ribu 669 rupiah 34 sen.
  2. belanja modal sebesar 119 milyar 434 juta 272 ribu 446 rupiah 86 sen.
  3. belanja tak terduga sebesar 252 juta 80 ribu 500 rupiah.

iii. surplus sebesar 79 milyar 429 juta 540 ribu 802 rupiah 6 sen.

Sementara itu, Mochammad Efendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto menyatakan jika rancangan keputusan tentang persetujuan pertanggung jawaban belanja daerah tahun anggaran 2018 telah menyetujui, memutuskan dan menetapkan.

“Keputusan DPRD Kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019,” pungkas Mochammad Efendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.

Sambutan yang terakhir, yakni sambutan dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang dalam sambutannya berharap agar keputusan hari ini bisa menjadi strategi yang lebih baik lagi dan pengawasannya harus lebih baik lagi.

“Saya berharap keputusan hari ini dapat segera dilaksanakan dan menjadi referensi dalam melaksanakan pembangunam dan pelayanan di tahun selanjutnya,” ujar Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular