Teks foto ; terdakwa Ahmad Faisol (31) dan Aditya Pratama (25)
SURABAYA, Investigasi.today – Ahmad Faisol bin Suwadi (31) dan Aditya Pratama bin Djayadi (25) keduanya warga Jl.Asemrowo Mulya Surabaya yang merupakan terdakwa perkara narkoba.
Kedua pemuda ini siang tadi kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba dalam agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/8/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin Anne Rusiana ini, kedua terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, yakni H.Moch Sudjai dan Yuliana.
Surat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, dalam amar putusannya mengadili menghukum terdakwa1 Ahmad Faisol dan terdakwa2 Aditya Pratama masing masing selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (1) satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Namun putusan tersebut belum dapat diterima oleh terdakwa, karena merasa keberatan terdakwapun menyatakan pikir pikir “atas putusan tersebut saya pikir pikir bu Hakim”, Ucap terdakwa.
Demikian juga yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak P.Manullang, saya juga pikir pikir Majelis, hingga Majelis Hakimpun memberikan waktu untuk pikir pikir selama 1 Minggu.
Untuk diketahui bahwa putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama (7,6) tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp 800 juta, Subsidair (6) enam bulan penjara.
Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut bermula dari di tangkapnya Aditya Pratama, pada Jum,ad 16 Maret 2018 sekira pukul 11,00 wib, dalam penangkapan tersebut didapatkan informasi dari terdakwa2 jika terdakwa1 Ahmad Faisol yang menyimpan barang bukti setelah pesta shabu dengan terdakwa2 Aditya Pratama.
Selanjutnya petugas mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Ahmad Faisol, dirumahnya Jl.Kertopaten.2 Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket plastik klip berisi shabu seberat 0,25 gram, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu seberat 2,10 gram beserta pipetnya, (1) satu buah alat hisap shabu (Bong).
Sehingga dalam perkara tersebut kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).