Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Budak Narkoba Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Dua Budak Narkoba Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Persidangan yang digelar diruang sidang Tirta1 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Cokorda Gede Arthana.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejari Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Sidang perkara narkoba dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan.SH, menuntut bahwa terdakwa1 Rizal Febri Ardyansyah (19) dan terdakwa2 Fani Aldiarta (24) didakwa Jaksa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Untuk diketahui, bahwa pada saat terdakwa Herdian Andy Prakosa (berkas terpisah) ditangkap Petugas dirumahnya Jalan Granit Nila.21/17 Driyorejo Gresik, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa piper yang masih ada sisa sabu seberat 3,24 gram.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Martian Dwi Pramana als Martin, lantas petugas segera lakukan pengembangan kemudian petugas berhasil menangkap Martin.

Dari tangan Martin petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah Handpone serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang di akui terdakwa behwa uang tersebut adalah upah yang diberikan terdakwa dari hasil penjualan shabu.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa1 Rizal Febri Ardyansyah dan terdakwa2 Fani Aldiarta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ini memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum kedua terdakwa masing masing selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Orbit) berencana akan lakukan upaya pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular