Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Mobil Sedan Modifikasi Tangki BBM Diringkus Satreskrim Polres Batu

Dua Mobil Sedan Modifikasi Tangki BBM Diringkus Satreskrim Polres Batu

Batu, investigasi.today – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua tersangka pembeli BBM jenis premium menggunakan dua mobil sedan yang telah di modifikasi tangkinya. Upaya dua laki-laki asal Kabupaten Malang dalam mengais rezeki dengan cara yang kurang benar akhirnya harus dipertanggungjawabkan dengan hukum. Agus Supriyono, 47 tahun dan rekannya Adi Sancoko, 37 tahun warga Dukuh Pamotan Rt Desa Pamotan Kecamatan Dampit harus berurusan dengan Polres Batu setelah melakukan pembelian bahan bakar minyak dengan jumlah yang tidak masuk akal. 

“Keduanya berhasil kami tangkap dikawasan SPBU Pendem Desa Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu pada 19 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada awak media pada konferensi pers Rabu siang (23/9). Ia mengungkapkan di SPBU Pendem ini merupakan kali ketiga dengan daya angkut sekali muat mencapai 1000 liter. 

Lebih lanjut, Harvi menjelaskan bahwa aksi dua tersangka tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Keduanya membeli bbm berjenis premium dengan menggunakan mobil Toyota Starlet warna biru bernopol N-1765-BJ dan Toyota Corolla warna hitam bernopol D-1738-Wi. 

“Selain dua mobil ini, kami juga menyita barang bukti berupa jerigen sebanyak 39 buah dengan ukuran yang berbeda-beda,” imbuh Harvi. Dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (bangir) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular