Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDua Terdakwa Narkoba Dituntut Berbeda

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut Berbeda

Surabaya, investigasi.today – Akhmad Muzamil bin Agus Wijaya (38) warga Gayungsari Barat, 12 dan Sèptin Lutviyanti binti Ahmad Budini (24) warga Medokan Semampìr Indah, 40 Surabaya.

Keduanya disidangkan dalam agenda tuntutan terkait perkara peredaran narkoba, dalam surat tuntutan ywng dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi.SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/01/2018).

Menuntut, terhadap terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran Narkotika jenis sabu sabu sebanyak (6) enam poket seberat 0,517 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik, akibat dari perbuatan terdakwa JPU menuntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undqng Undang RI No.35 tahun 2009 tengtang Narkotika.

Dengan tuntutan selama (9) sembilan tahun penjara terhadap terdakwa1 Septin Lutviyanti dan (10) sepuluh tahun penjara terhadap terdakwa2 Akhmad Muzamil serta denda masing masing sebesar Rp 1 miliard dan subsidaer (2) dua tahun kurungan.

Sementara kuasa hukum terdakwa Rudi dan rekan dari (LBH Orbit) menanggapi keterangan saksi dari Petugas Medis yang menerangkan jika terdakwa Akhmad adalah mantan pasiennya yang mengidap penyakit HIV.

Ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait penyakit HIV yang diderita terdakwa dan apakah benar jika terdakwa mantan pasiennya, iya benar bahwa Akhmad adalah mantan pasien saya, Jawab saksi.

Dan ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan apa bisa dipertanggung jawabkan kesaksian saksi, dijawab bisa oleh saksi. Kemudian kuasa hukum terdakwa memohon waktu 1 minggu untuk pembuktian sekali gus pledoi. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular