SIDOARJO, Investigasi.today – Polresta Sidoarjo benar-benar sudah menerapkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Seperti dalam kepengurusan SIM, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM sendiri tanpa bantuan calo atau siapapun.
Seperti yang dialami DF dan lainnya menjadi korban diduga calo pembuatan SIM yang dilakukan IMH (42) warga Dusun Wonokerto Barat Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon dan Y alias Eva (43) warga Desa Kalijaten Kecamatan Taman.
awal kejadian pada hari Rabu (21/11/2018) sekira pukul 20.00 Wib, dua tersangka yaitu IMH dan Y alias Eva mendatangi rumah korban di Kemambang Rt 10/Rw 01 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balong Bendo, untuk menawarkan jasa pembuatan SIM B1 menggunakan syarat membayar Rp 1,5 juta dengan janji hanya mengikuti foto SIM dan tes teori tanpa mengikuti tes praktek.
“Tersangka berjanji dalam jangka waktu sekitar 15 – 20 hari maka SIM tersebut akan tercetak. Namun setelah ditunggu sampai sekian lama, SIM belum juga selesai,” terang Kapolresta.
Dari jumlah korban yang dikoordinir oleh IMH, ada sebagian yang diserahkan kepada Y alias Eva untuk kepengurusannya antara lain dengan rincian SIM A sebanyak 7 x @ Rp 700 ribu, dan SIM C sebanyak 6 x Rp 600 ribu.
Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 1 buah Handphone Merk Andromax 4G warna hitam, 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Dedy Fachrudin tanggal 20 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian praktek), 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Teguh Ardianto tanggal 17 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian teori), 1 lembar resi lulus uji teori tanggal 28 November 2018,
1 lembar surat keterangan atas nama Dedy Fachrudin yang dikelurkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan (Calo SIM). (Kah/Kud)