Sunday, January 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenangguhan Penahanan Ditolak, Buni Yani Dieksekusi ke Gunung Sindur

Penangguhan Penahanan Ditolak, Buni Yani Dieksekusi ke Gunung Sindur


Buni Yani saat keluar dari Kejari Depok

JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak Kejari Depok, Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akhirnya dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2).

Terlihat Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB dengan didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Buni Yani sempat mengatakan ke awak media bahwa ia akan dibawa ke Lapas Gunung Sindur. “ke Gunung Sindur,” ucapnya singkat.

Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Buni Yani melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat pengadilan tinggi. Tetapi kandas, kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular