Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimDugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dalam Pembangunan Tempat Wisata Desa Tanggung

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dalam Pembangunan Tempat Wisata Desa Tanggung

Tulungagung, Investigasi.today – Di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, tepatnya di daerah dekat Gunung Budeg sekarang ini tengah dilaksanakan pembangunan Tempat Wisata. Rupanya Desa Tanggung ingin seperti Desa – desa lain di Tulungagung yang sudah punya tempat wisata sendiri. Tetapi yang patut disayangkan dan menjadi ganjalan adalah pembangunan tersebut dilaksanakan diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku. Semuanya dilakukan sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan pihak yang seharusnya ber-hak melaksanakannya yaitu pihak BUMDES.

Pembangunan tersebut ternyata dilaksanakan dan dimotori sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan BUMDES yang seharusnya ber-hak melaksanakan kegiatan tersebut, BPD sebagai pusat kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa juga tidak diajak musyawarah seperti seharusnya, Master Plan dan berapa berapa total anggaran yang dibutuhkan tidak pernah dirapatkan bersama BPD/LPM maupun tokoh masyarakat.

Sementara ini sudah/sedang berlangsung pekerjaan yaitu : 1. Pembangunan Paving, 2. Pengurug-an tanah (tanah urug), 3. Pembangunan Kios. Adapun pekerjaan tersebut menurut informasi sementara diperkirakan sudah menelan anggaran dari DD sebesar + Rp 300.000.000,- dari total rencana sekitar 1 (satu) milyar rupiah.

Ada dugaan tanda – tangan BPD dipalsukan oleh pihak pemerintah Desa dari pengakuan salah satu pengurus/anggota BPD; UU Keterbukaan Publik tidak dihiraukan sehingga masyarakat tidak tahu menahu tentang proyek tersebut, hanya Kepala Desa dan orang – orang dekat yang faham; Tanah urug untuk kebutuhan tempat wisata tersebut diambil dari menggali bagian dari tanah perhutani sehingga sempat berurusan dengan pihak berwajib diduga karena melanggar peraturan tentang Galian C; Pihak BUMDES hanya diberi tanggung jawab mengelola dana sebesar Rp 50.000.000,- itupun kemudian dipinjam oleh Kepala Desa untuk menyelesaikan masalah Eksavator yang sempat ditahan di Kepolisian.

Dari konfirmasi ke Kepala Desa, Yahman mengatakan bahwa BUMDES baru terbentuk dan belum percaya bisa mengelola dana yang begitu besar untuk suatu pekerjaan. Semua dana yang telah dikeluarkan adalah dari hasil pinjaman dari berbagai pihak baik perorangan maupun Lembaga Keuangan, sedangkan dana dari Desa masih dalam penggodokan. Kepala Desa juga mengatakan bahwa tanah urug diambil dari berbagai tempat di Desa tersebut.

Informasi dari Ketua BPD, Samsul mengatakan bahwa BPD tidak dilibatkan sama sekali tentang perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan tersebut, bahkan mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan karena tidak pernah merasa bertanda tangan tentang persetujuan pembangunan  tempat wisata tersebut.

Sedangkan Ketua BUMDES, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan tempat wisata tersebut tanpa menjelaskan mengapa dan bagaimana.

Kepala Desa Tanggung, mengatakan bahwa “dia saja atau Desa masih berhutang kepada saya Rp 40.000.000,- , kok sudah mau bangun – bangun.” Ketika di tanya tentang dana rumor yang ada di Desa dipinjam oleh salah satu perangkat, dia mengatakan bahwa “saya juga dengar itu tapi tidak tahu sudah dikembalikan atau belum”. (DN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular