Gresik, Investigasi.today – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), Kapolres Gresik bersama Forkopimda Gresik melakukan patroli gabungan skala besar guna pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, Senin (11/1) malam.
Merujuk Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada hari Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “melalui patroli gabungan skala besar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini,” kata Kapolres Gresik.
“Adapun sasaran patroli gabungan ini menyasar kepada para pelaku usaha dengan mendatangi Mall, rumah makan dan caffe,” terang Arief.
Dikatakannya, kegiatan patroli skala besar ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat kabupaten Gresik untuk selalu menerapkan protokol kesehatan atau 3 M, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan serta pelaku usaha melakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
“Diharapkan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Gresik, nanti kita akan lakukan pemantaun melalui pos-pos check point yang sudah disiapkan di berbagai titik. Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dapat kita berikan teguran dan sanksi,” pungkasnya. (Slv)