Teks foto ; terdakwa Rusdiyanto (kiri) saat menjalani sidang
SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Rusdiyanto alias Didi alias Kopyek bin Suwito.
Pemuda 25 tahun warga Sidowungu Menganti Gresik ini kembali menjalani sidang perkara narkotika jenis shabu shabu yang digelar diruang sidang Sari1 PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi.
Persidangan dipimpin oleh Dedi Fardiman.SH.MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (24/7).
Dalam persidangan saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bahwa bermula saat petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdullah Hadi (berkas terpisah).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara tersebut, dan didapatkan informasi jika barang tersebut didapat dari terdakwa Rusdiyanto, dari informasi yang didapat petugas segera melakukan penyisiran petugas berhasil menangkap terdakwa Rusdiyanto yang saat itu sedang berada dirumah sendirian.
Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah yang terletak dijalan Sidowungu Menganti Gresik, ditemukan barang bukti berupa (2) dua poket plastik klip kecil berisi shabu seberat masing masing 0,29 gram, dan 0,100 gram yang di temukan dalam saku celana yang dikenakan terdakwa.
Sementara menurut pengakuan terdakwa bahwa barang tersebut didapat dari Irman (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 600 (enam ratus ribu rupiah) per 1/2 gram nya.
Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya yakni Ruddy.SH dan Syamsoel Arifin.SH dari (Lembaga Bantuan Hukum Orbit) hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).