Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Warga Pucangan Tidur di Jeruji Besi

Edarkan Narkoba, Warga Pucangan Tidur di Jeruji Besi

Surabaya, investigasi.today – Hari Supriyanto bin Sukono (44) warga Jalan Pucangan Surabaya, kini memasuki sidang perdana dalam agenda keterangan saksi terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu.

Sidang digelar diruang sidang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (18/12/2017).

Dalam persidangan yang di pimpin Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Fathol Rosyid selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim saksi menjelaskan kronologi awal penangkapan terhadap terdakwa, bermula dari informasi masyarakat jika terdakwa sering melakukan penyalaginaan narkotika jenis sabu dirumah kostnya.

Dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas dengan melakukan penyelidikan, alhasil dalam penyelidikan tersebut Petugas berhasil mendapatkan terdakwa Hari Supriyanto yang sedang berada dirumah kostnya di Jalan Siwalan Kerto, 256 Surabaya.

Pada Jum,ad 11 Agustus 2017 sekira pukul 22,00 wib Petugas menangkap terdakwa Hari, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa (12) duabelas bungkus plastik berisi sabu seberat 9,02 gram beserta pembungkusnya yang disembunyikan didalam botol diodoran Rexona.

Serta uang tunai sebesar Rp 2,600 juta (Dua juta enam ratus ribu rupiah) didalam dompet, dan (1) satu buah Hand Phone merk Samsung warna putih didalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa.

Selanjutnya, sekira pukul 23,50 wib Petugas membawa terdakwa kerumah kostnya di Perum Makaryo Binangun Blok U/1 Waru Sidoarjo, saat dilakukan penggeledahan dikamar kost tersebut Petugas temukan (14) empat belas bungkus plastik berisi sabu seberat 66,65 gram beserta pembungkusnya, (5) lima butir pil ekstacy warna hijau, (5) lima butir pil ekstacy warna hijau, (2) dua ATM BCA, (1) satu buah timbangan elektrik.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular