Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaEdarkan Sabu dan Pil "Y", Andi Fajar Diganjar 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu dan Pil “Y”, Andi Fajar Diganjar 6 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Andi Fajar Porangga bin Wakidi, (26) warga Jln Lapangan Dharmawangsa 19 Surabaya terdakwa perkara peredaran Narkotika jenis sabu kini memasuki agenda sidang putusan.

Sidang tersebut digelar diruang sidang garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin Timor Pradopo, selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara ini.

Setelah terdakwa mengajukan pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) dan dilanjutkan oleh Hakim Timor untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sehingga Jaksa menjerat terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan bukti serta tuntutan Jaksa tersebut, kemudian Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (6) enam tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan subsidaer (2) dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memiliki menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu dan pil putih berlogo “Y” berdasarkan barang bukti yang diamankan sebanyak sebagai berikut. 

(2) dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat masing masing 0,32 gram, 0,28 gram, (2) dua bungkus plastik berisi masing masing (150) seratus butir pil putih berlogo “Y”, (1) satu pipet kaca, (2) dua buah timbangan electrik, (3) tiga buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah kotak warna hitam berisi uang sebesar Rp 110 ribu, serta korek api gas. (Ml) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular