Friday, December 6, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Uang Kertas Palsu, Sunardi Diadili

Edarkan Uang Kertas Palsu, Sunardi Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Sunardi bin Kastari terdakwa kasus peredaran uang palsu pecahan 100,000, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Rabu (22/05/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, H.SH, menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang di ketiuai Dwi Winarko.SH.MH, dengan di dampingi Hakim Anggota Dede Suryaman.SH.MH, dan Achmad Virza Rudiansyah.SH.MH.CN, memberikan kesempatan saksi untuk membeberkan kronologi kejadian perkara tersebut.

Ungkap saksi, bahwa kejadian perkara tersrbut bermula saat terdakwa Sunardi berniat hendak membeli uang kertas palsu melalui acount Face Book atas nama Rio Hariyanto (DPO), lantas terdakwa diminta membayar Rp 2 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Budi Santoso, maka terdakwa akan diberi uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribuan sebanyak (65) enam puluh lima lembar.

Namun terdakwa baru bisa membayar sebesar Rp 900 ribu saja, dan kekurangannya akan dibayar apabila uang tersebut sudah laku, selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2019 terdakwa mendapat paketan melalui jasa pengiriman JNE berupa uang kertas palsu sebanyak 65 lembar.

Kemudian terdakwa menjual uang kertas palsu tersebut kepada Yusuf melalui Media Sosial (Medsos) Face Book dengan kesepakatan harga Rp 3 juta akan mendapatkan 60 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribuan tersebut.

Selanjutnya terdakwa diminta oleh Yusuf untuk datang ke Surabaya dengan membawa uang kertas palsu tersebut, ketika hendak melakukan transaksi terdakwa keburu ditangkap oleh Anggota Polsek Karang Pilang Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Karang Pilang Surabaya setelah Anggota Karang Pilang mendapat informasi dari masyarakan terkait peredaran uang kertas palsu yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang kertas palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 65 lembar, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Polsek Karang Pilang Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, akhirnya terdakwa dijerat hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular