Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEmbat HP Majikan, Warga Banyuurip Kedamean Masuk Bui

Embat HP Majikan, Warga Banyuurip Kedamean Masuk Bui

Arifin ( tengah) saat di Polsek Kedamean

Gresik, Investigasi.today – Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43) laki-laki panjang tangan warga Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.

Disuguhi kopi bukan berterima kasih, Arifin malah mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/2).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH, “kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” ungkap Ali Syaiful, Rabu (24/2).

Lelaki 43 tahun berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.

Handphone dengan harga miring itu laku Rp.500.000. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya.

Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku dan korban langsung melapor ke Polsek Kedamean,” terangnya.

Ali Syaiful menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.

“Akibat perbuatannya, Arifin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3 e KUHP,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular