Kudus, investigasi.today – Polisi menetapkan pemilik biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova sebagai tersangka buntut ratusan jemaah gagal berangkat umrah. Laila pun kini tengah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Sudah ditahan semalam,” jelas Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Selasa (27/2).
Danang mengatakan akan segera merilis lengkap kasus yang menyebabkan ratusan jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Nanti ada pers rilis. Sudah ditahan, sudah tersangka. Ya nanti melengkapi saksi,” jelasnya.
Kuasa hukum biro umrah Yusuf Istanto membenarkan kliennya pemilik biro umrah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Laila juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah digelar, sudah ditetapkan menjadi tersangka, jam 9 tadi sudah masuk ke tahanan,” ungkapnya.
Yusuf mengaku tengah mendalami berkas biro perjalanan umrah milik kliennya itu. Terkait dengan aset, menurutnya juga tengah didata untuk mengembalikan uang jemaah yang terlanjur disetor kepada tersangka.
“Kita mendalami, kita nanti mempelajari berkas di kantor. Kita data terlebih dahulu, karena belum dibuka semuanya. Kalau yang sudah pasti pagi ini untuk aset terkait dengan ruko tadi pagi ruko itu dipegangkan utang atau seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya korban gagalnya berangkat umrah diperkirakan bertambah. Sebab 194 jemaah itu baru calon jemaah umrah. Sedangkan ada korban lainnya yang diduga setor ke tersangka yang dijanjikan program haji pintar atau haji plus.
“194 jemaah itu umrah saja, atau ada yang haji. Karena semalam ada yang haji plus, 194 umrah saja. Yang haji plus belum disampaikan, saya minta dibuka semua, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Polisi telah menangkap pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova di Kudus, Senin (26/2) kemarin. Polisi juga telah menggelar mediasi dengan para jemaah umrah yang gagal berangkat semalam. Akan tetapi hasilnya belum ada keputusan yang pasti. (Sev)