Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimGagal Verifikasi Akhir, Pendukung Cakades di Gresik Datangi DPRD

Gagal Verifikasi Akhir, Pendukung Cakades di Gresik Datangi DPRD

Pendukung Cakades Suadji saat diterima anggota dewan

Gresik, Investigasi.today – Karena tidak lolos verifikasi akhir dalam bursa pencalonan kepala desa, puluhan warga Sembahyat pendukung salah satu cakades (Suadji) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gresik, Senin (22/7).

Kedatangan mereka yang tanpa pemberitahuan sebelumnya tersebut, membuat mereka harus rela menunggu untuk bisa bertemu wakil Rakyat yang ada di komisi 1 DPRD kabupaten Gresik.

Setelah beberapa saat melobi Nur Qholib, Wakil ketua DPRD Ini akhirnya bersedia menerima beberapa perwakilan masyarakat Sembayat di ruangannya.

Salah seorang warga Sembayat, Ali, didepan Nur Qholib dan anggota komisi 1 lainnya yang hadir, menyampaikan terkait persoalan Pilkades di desa Sembayat untuk di tunda karena ada persoalan yang belum selesai. Yakni tentang digugurkannya salah satu calon kades ( Saudji ) karena merujuk pada pasal yang menyangkut korupsi.

“Mohon DPRD Gresik menunda pelaksanaan kegiatan Pilkades,agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Bukan membatalkan, hanya menunda sampai upaya hukum yang dilakukan oleh pak Saudji yakni uji materiil ke Mahkamah Agung ada keputusan” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil rakyat dari partai PPP ini meminta warga membuat pengaduan secara resmi yakni tertulis dan mencantumkan alasan mengapa harus di tunda pelaksanaan Pilkades di desa Sembayat.

” Permasalahan ini tidak bisa di selesaikan satu kali pertemuan, maka diharapkan ada surat tertulis dan pengaduan. Sehingga DPRD bisa mengagendakan pembahasan permasalahan tersebut,” terang Nur Qholib.

Sementara itu, Chairun SH C.L.A salah satu kuasa hukum Saudji yang mendampingi warga mengadu ke anggota DPRD menjelaskan bahwa pada Perda no.8 Tahun 2018 terdapat clausul yang bertentangan dg UU di atasnya. Yakni Permendagri no 65 tahun 2017. Dan UU no 6 tahun 2000 tentang desa.

“Jadi ada clausul aturan dalam perda yang melarang mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Sedangkan clausul ini pernah ada di peraturan KPU, yang juga melarang mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan itu sudah dianulir oleh MA,” ungkap Heru, panggilan akrabnya.

“Mencalonkan diri sebagai Cakades adalah hak politik setiap warga negara, dan sampai sekarang hak politik kliennya tidak pernah dicabut oleh negara,” jelas Heru.

Heru menyayangkan pihak panitia Pilkades yang menggagalkan saat verifikasi akhir. Jika memang ada aturan persyaratan dari awal yang tidak memperbolehkan, seharusnya pada saat awal mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi. Sehingga ada waktu yang cukup bagi kliennya untuk melakukan upaya hukum.

“Rencananya hari ini juga setelah selesai bertemu dengan anggota dewan, surat pengaduan akan di buat dan diserahkan. Sehingga DPRD Gresik bisa segera mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (*/Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular