Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimGugus Tugas Kabupaten Sidoarjo Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Waru

Gugus Tugas Kabupaten Sidoarjo Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Waru

SIDOARJO, Investigasi.today – Tingginya penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo, khususnya di RW 12 Desa Waru hingga pemberlakuan lockdown kawasan tersebut, Selasa (19/5) malam, tim gugus tugas Covid-19 menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimka Waru, tokoh agama dan tokoh masyarakat Waru di Kantor Kecamatan Waru.

Dalam rakor ini dibahas berbagai langkah percepatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Waru, dan munculnya cluster baru di Desa Waru. Berdasarkan data dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman di cluster ini yang terdapat 67 PDP, 54 reaktif dari hasil rapid test. Serta pemberlakuan zona merah khusus di RW 12 Desa Waru. Diharapkan dapat segera menekan angka penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam rakor Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan, bahwa penyebaran Covid-19 saat ini menjadi perhatian dan penanganan khusus. Dan ini sudah dilakukan dengan berlakunya lockdown RW 12 Desa Waru.

“Setelah itu, selain warga setempat harus taat peraturan, juga harus mendapatkan dukungan dari peran serta perangkat desa, Pemkab Sidoarjo, TNI, Polri, termasuk dinas sosial terkait pemenuhan kebutuhan lockdown masyarakatnya,” pesannya.

Perangkat desa dan para petugas di pos check point di desa terdampak harus paham betul, data-data warganya yang ODP, PDP dan confirm Covid-19. Lalu bagaimana upaya dalam mengawasinya. “Sebab itu malam ini kita rapatkan bersama agar semua mengerti apa yang harus dilakukan dalam percepatan penanganannya,” imbuh Cak Nur.

Guna efektifitas tahapan isolasi warga dan penetapan kawasan zona merah khusus di RW 12 Desa Waru, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, hingga saat ini, Desa waru, Sidoarjo, yang terletak di tepi jalur Surabaya-Sidoarjo ini masih ditutup dan diisolasi untuk umum.

Seluruh warga yang keluar dan masuk desa tersebut wajib menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh RT/ RW berwarna kuning yang di bawah langsung pengawasan aparat gabungan TNI dan Polri. Termasuk di dalamnya elemen tiga pilar harus saling bersinergi.

“Memang harus tegas dan diperketat pengawasannya, khususnya bagi warga yang keluar masuk desa. Agar upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah ini dapat segera teratasi, termasuk di Desa Pepelegi agar jangan sampai menyusul Desa Waru,” pungkasnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular