Friday, December 27, 2024
HomeBerita BaruJatimGuru Inpassing Mojokerto Tuntut Kemenag Bayar TPP Menunggak Tiga Tahun

Guru Inpassing Mojokerto Tuntut Kemenag Bayar TPP Menunggak Tiga Tahun

Mojokerto Investigasi.today – Ratusan guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan aksi pengumpulan tanda tangan. Ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terkait kesenjangan kesejahteraan dibandingkan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN).

Sebagai simbol protes mereka membubuhkan tanda tangan di sebuah kain putih di sela-sela kegiatan Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan Launching Sistem Informasi Manajemen Anggota (SIMA-PGIN) di Universitas STIE AL-ANWAR, Kecamatan Brangkal, Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/4/2018).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PGIN Pusat, M Salim, mengatakan adapun tuntutan para guru tersebut yakni meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan (Inpassing) sama dengan status guru Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pihaknya mendesak supaya aspirasi anggota PGIN ini yaitu terkait Inpassing dapat dilakukan revisi pada UU ASN oleh pemerintah pusat.

“Kesetaraan kita sudah sama dengan ASN, tapi tentang Inpassing ini begitu banyak polemik,” kata Salim.

Salim menuturkan inti dari persoalan Inpassing yang dianggap tidak memihak pada guru madrasah. Dia mencontohkan, pada SK kesetaraan Inpassing atau tunjangan profesi pendidik (TPP) turun 2011, namun ternyata pembayaran terhitung mulai 2015.

Pihaknya, mempertanyakan pembayaran TPP yang menunggak pada 2012 hingga 2014 sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam pembayaran.

Sedangkan, tunjangan TPP guru di naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat dicairkan pada tahun tersebut.

Sebelumnya, guru inpassing baru menerima tunjangan TPP tahun 2015 dan 2016 yang diberikan pada 2017.

“Katanya Inpassing berarti penyetaraan harus sesuai. Kalau gaji pokok ASN naik ya harus naik,” cetusnya. (Yanto/Andy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular