Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGuru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Depok, Investigasi.today – Guru ngaji cabul berinisial MMS, 69 tahun, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok. MMS terbukti mencabuli 10 bocah yang menjadi murid majelis taklim binaannya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Depok Ahmad Syafiq menyatakan MMS terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, yang merupakan murid terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata Ahmad Syafiq, Rabu 3 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.

Selain vonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” kata Mia.

MMS ditangkap polisi pada Desember 2021 karena mencabuli 10 murid pengajian di majelis taklim binaannya. Pencabulan anak itu sudah dilakukan oleh terdakwa sejak Oktober 2021, dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Kasus guru ngaji cabul ini pun menyita perhatian hingga Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Depok turun langsung menangani kasus tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular