Surabaya,
Investigasitop.com – Gelar
sidang terkait perkara penipuan yang menjerat H Mat Rawi, sebagai terdakwa
dalam kasus penipuanan penjualan Ruang Terbuka Hijua (RTH) di Kelurahan
Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kini ia dituntut selama 3 tahun penjara,
Senin. (08/05/2017).
Investigasitop.com – Gelar
sidang terkait perkara penipuan yang menjerat H Mat Rawi, sebagai terdakwa
dalam kasus penipuanan penjualan Ruang Terbuka Hijua (RTH) di Kelurahan
Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kini ia dituntut selama 3 tahun penjara,
Senin. (08/05/2017).
“Dituntut kurungan 3 tahun penjara,
karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dengan sengaja melakukan
tipu muslihat kepada korban Njono Budiono,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Samsu Banu Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dengan sengaja melakukan
tipu muslihat kepada korban Njono Budiono,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Samsu Banu Efendi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim
Yulisar SH MH itu, JPU mendakwa Mat Rawi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64
KUHP, tentang perbuatan penipuan yang berkelanjutan.
Yulisar SH MH itu, JPU mendakwa Mat Rawi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64
KUHP, tentang perbuatan penipuan yang berkelanjutan.
Diketahui, bahwa terdakwa H Mat Rawi
secara berlanjut melakukan tindak pidana penipuan sejak 2006 hingga 2014 dengan
sengaja menjual RTH di kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya seluas
16,5 hektar kepada Njono Budiono.
secara berlanjut melakukan tindak pidana penipuan sejak 2006 hingga 2014 dengan
sengaja menjual RTH di kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya seluas
16,5 hektar kepada Njono Budiono.
Modus penjualan RTH itu dilakukan
terdakwa dengan cara mengakui jika tambak seluas 16,5 hektar tersebut sebagai
miliknya dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan berupa SPPT PBB, Surat
Pernyataan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat
Pernyataan Penunjukkan Lokasi Tanah, Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dan
Surat Keterangan Lurah kepada pembelinya saksi Njono Budiono.
terdakwa dengan cara mengakui jika tambak seluas 16,5 hektar tersebut sebagai
miliknya dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan berupa SPPT PBB, Surat
Pernyataan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat
Pernyataan Penunjukkan Lokasi Tanah, Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dan
Surat Keterangan Lurah kepada pembelinya saksi Njono Budiono.
Karena tertarik dengan bujuk rayu H
Mat Rawi, maka saksi Njono Budionopun membelinya dengan harga Rp.
6.311.000.000, yang dibayarkan dihadapan notaris Olivia Sherline Wiratno SH
yang berkantor di Jl. Pasar Kembang No. 26-A Surabaya, dengan rincian ;
Mat Rawi, maka saksi Njono Budionopun membelinya dengan harga Rp.
6.311.000.000, yang dibayarkan dihadapan notaris Olivia Sherline Wiratno SH
yang berkantor di Jl. Pasar Kembang No. 26-A Surabaya, dengan rincian ;
1 (satu) bidang tanah seluas ±
21.176 m2 atas nama : H. CHAIDORI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB :
21.176 m2 atas nama : H. CHAIDORI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB :
1 (satu) bidang tanah seluas ±
70.000 m2 atas nama : H. HASIM ROWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB : 35.78. 050.004.014.0035.0;
70.000 m2 atas nama : H. HASIM ROWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB : 35.78. 050.004.014.0035.0;
1 (satu) bidang tanah seluas ±
34.400 m2 atas nama : FAKHRUDIN bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB
: 35.78.050. 004.014.0006.0;
34.400 m2 atas nama : FAKHRUDIN bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB
: 35.78.050. 004.014.0006.0;
1 (satu) bidang tanah seluas ±
50.000 m2 atas nama : H. MATRAWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB : 35.78. .004.014.0135.0
50.000 m2 atas nama : H. MATRAWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT
PBB : 35.78. .004.014.0135.0
Atas penjualan tanah tersebut saksi
Njono Budiono telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sebanyak Rp.
3.694.250.000, selama 15 kali dengan perincian sebagai berikut :
Njono Budiono telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sebanyak Rp.
3.694.250.000, selama 15 kali dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 13 September 2007 sebesar
Rp. 50.000.000, melalui Cek Tunai BCA. 2. Tanggal 10 Oktober 2007,
sebesar Rp. 200.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 3.Tanggal 24 Oktober 2007,
sebesar Rp. 431.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 4.Tanggal 12 Nopember 2007,
sebesar Rp. 631.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 5.Tanggal 26 Desember 2007,
sebesar Rp. 400.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 6. Sedangkan sisa pembayaran
sebesar Rp. 5.679.900.000,- akan dibayar secara angsuran selama 9 kali
pembayaran yang masing-masing sebanyak Rp. 631.100.000,- dan dibayarkan tiap
bulan terhitung tanggal 18 Oktober 2007 hingga lunas.
Rp. 50.000.000, melalui Cek Tunai BCA. 2. Tanggal 10 Oktober 2007,
sebesar Rp. 200.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 3.Tanggal 24 Oktober 2007,
sebesar Rp. 431.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 4.Tanggal 12 Nopember 2007,
sebesar Rp. 631.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 5.Tanggal 26 Desember 2007,
sebesar Rp. 400.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 6. Sedangkan sisa pembayaran
sebesar Rp. 5.679.900.000,- akan dibayar secara angsuran selama 9 kali
pembayaran yang masing-masing sebanyak Rp. 631.100.000,- dan dibayarkan tiap
bulan terhitung tanggal 18 Oktober 2007 hingga lunas.
Namun setelah terdakwa H Mat Rawi
menerima pembayaran sebanyak Rp. 3.694.250.000, ternyata terdakwa Mat Rawi
tidak dapat memberikan sertifikat atas tanah yang dijualnya tersebut.
menerima pembayaran sebanyak Rp. 3.694.250.000, ternyata terdakwa Mat Rawi
tidak dapat memberikan sertifikat atas tanah yang dijualnya tersebut.
Ternyata setelah diketahui jika
objek tanah yang jual terdakwa sebenarnya bukanlah miliknya, melainkan tanah
tersebut berstatus tanah milik negara dan masuk dalam kategori kawasan
konservasi yang peruntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).sebagaimana dijelaskan
dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor : 03 Tahun 2007 sebagaimana
telah dirubah dengan PERDA Kota Surabaya Nomor : 12 Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Surabaya dan terhadap tanah konservasi tidak dapat diajukan
hak kepemilikan. (Ml).
objek tanah yang jual terdakwa sebenarnya bukanlah miliknya, melainkan tanah
tersebut berstatus tanah milik negara dan masuk dalam kategori kawasan
konservasi yang peruntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).sebagaimana dijelaskan
dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor : 03 Tahun 2007 sebagaimana
telah dirubah dengan PERDA Kota Surabaya Nomor : 12 Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Surabaya dan terhadap tanah konservasi tidak dapat diajukan
hak kepemilikan. (Ml).