Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalHormati Putusan PTUN, Keppres Pemecatan Komisioner KPU Akan Dicabut

Hormati Putusan PTUN, Keppres Pemecatan Komisioner KPU Akan Dicabut

Jakarta, Investigasi.today – Terkait keputusan PTUN yang menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut. Pemerintah pusat tidak akan melakukan banding dan akan mencabut Keppres tersebut.

Dalam keterangannya, Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono mengatakan “Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding,” ungkapnya, Jumat (7/8).

Dini menambahkan Keppres tersebut hanya untuk memformalkan putusan DKPP dan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP,” jelasnya.

Menurut Dini, substansi perkara berada pada putusan DKPP bukan pada Keppres yang terbit setelahnya. Selain itu, PTUN juga menurutnya sudah mempertimbangkan substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida.

“Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.

“Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo pada Kamis (23/7) lalu.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis bunyi putusan itu.

Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik Evi Novida.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” bunyi putusan itu.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular