Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHotImport Barang Antik Tanpa Dokumen Resmi, Nurcholis Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Import Barang Antik Tanpa Dokumen Resmi, Nurcholis Diganjar 1,5 Tahun Penjara


Teks foto ; Terdakwa Nurcholis saat persidangan

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara penggelapan barang antik berupa elektronik jenis radio dari Swiss dengan terdakwa Nurcholis Hadi Saputra kini lembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (28/5/2018).

Sidang digelar diruang sidang Tirta2 PN Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), bertindak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Isjuaedi, SH.Mhum.

Dalam amar putusannya, memutuskan menghukum terdakwa Nurcholis dengan pidana penjara selama (1,6) satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (2,6) dua tahun enam bulan penjara.

Sebagai bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis tersebut ialah, hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki izin resmi dalam melakukan atau mendatangkan barang import, sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit belit mengaku terus tetang dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Akibat perbuatannya, kini pria 38 tahun warga Jln Kalimas Baru ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan demikian jaksa penuntut umum (JPU) Gede.SH, dari Kejari Tanjung Perak menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf.f Undang Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No.10 tahun 2006 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang ketika itu tampak didampingi tim penasehat hukumnya yakni Irma.SH dan Ramos.SH.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal ketika saksi Rachmad Mulyadi (berkas terpisah) di PT Multi Bintang Abadi Jln Kalianak no 65 Surabaya.

Sebagaimana perbuatan terdakwa mengeluarkan barang barang import yang belum terselesaikan kewajiban kepabeanan atau surat surat kepabeananya.

Mulanya saksi Rio Imam Sendjojo membeli alat musik Kyburz Swiss merk box GMBP, dengan cara pembayarannya di transfer melalui bank OCBC cabang malang pada tanggal 10 Nofember 2016 lalu.

Selanjutnya Rio menghubungi Vincentius Raymond Alfonsa untuk pengurusan Importasinya pada bulan Januari 2017 dengan beaya sebesar Rp 175 juta, kemudian saksi Raymond menghubungi pihak agen dari Italia bermaksud menghubungi pihak pengiriman yaitu Kayburz Swiss Music .

Sayangnya Raymond tidak bisa mengurus importasinya akhirnya Raymond menghubungi Rachmat Mulyadi untuk mengurus Importasinya dengan biaya sebesar Rp 160 juta, dan selanjutnya Rahmad menghubungi Pramuyanto yang merupakan PIC ( Person In Charge).dari PT Manunggal Mitra Indonesia .sehingga PT MMI tersebut melakukan import terkait barang Kayburz Swiss music dengan kesepakatan pengurusan Import dan dokumentasinya akan dilakukan sendiri oleh Rahmad.

Berdasarkan Inward Manifes BC1.1 nomor 001355 tanggal 11 juli 2017 pos 0010, pada tanggal 30 Mei 2017 terhadap satu set alat musik yang berada di dalam kontainer TCNU 5555922 di kirim lewat pelabuhan .

Setelah sampai di pelabuhan, saat dilakukan pemeriksaan barang antik berupa elektronik jenis radio sejumlah kurang lebih 100 unit yang berada didalam kontainer tersebut akhirnya oleh pihak tps dan bea cukai di tangguhkan dulu, setelah diperiksa ternyata dokumentnya tidak sesuai atau meragukan dengan adanya barang barang tersebutl, lantas diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 159 juta.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular