Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUntuk Sementara Lenny Dapat Bernafas Lega, JPU Hanya Menuntut 6 Bulan Penjara

Untuk Sementara Lenny Dapat Bernafas Lega, JPU Hanya Menuntut 6 Bulan Penjara


Teks foto ; Terdakwa Lenny bersama kuasa hukumnya

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Lenny Anggreini, sidang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (28/5/2018) kemarin.

Dalam persidangan yang beragenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Anne Rusiana selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sementara surat tuntutan dibacakan oleh Darwis yang selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hukum, “menuntut” memohon dengan hormat kepada yang mulya majelis hakim agar kiranya menghukum terdakwa Lenny dengan pidana penjara selama (6) enam bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, menurut Darwis JPU yang menyidangkan perkara ini mengatakan jika terdakwa dan korban sudah sepakat melakukan perdamaian, makanya saya hanya menuntut terdakwa (6) enam bulan karena terdakwa sudah ada itikad baik untuk melakukan perdamaian dengan korban, terang Darwis.

Mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya hanya diam sambil mendengarkan pembacaan surat tuntutan yang dibacakan JPU, dan tidak menutup kemungkinan bila terdakwa dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) karena hal itu adalah suatu hak semua terdakwa.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Anne Rusiana mengetukan palunya sembari berkata sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dok dok dok bunyi ketukan palu majelis hakim pertanda sidang telah usai.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular